Ada Edaran Wajibkan Bacaleg PKS Setor Surat Bersedia Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah surat edaran dalam bentuk PDF dengan kop Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beredar melalui layanan pesan WhatsApp. Surat edaran bertanggal 29 Juni 2018 (15 Syawal 1439 H) itu ditujukan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 itu memuat hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) pada 27 Juni 2018 yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan. Dalam surat itu disebutkan, dokumen tambahan tersebut sebagai bagian persyaratan internal dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota.
Ada tiga poin dalam surat bertanda tangan Presiden PKS M Sohibul Iman itu. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur.
Kedua, mewajibkan BCAD PKS mengisi dan menandatangan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Ketiga, mewajibkan BCAD PKS mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong.
Surat edaran berkop DPP PKS yang ditujukan kepada para bakal calon legislatif untuk DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Surat edaran itu juga meminta para ketua Bidang Wilda DPP, ketua umum DPW dan ketua umum DPD PKS memastikan ketiga dokumen tersebut diterima seluruh BCAD selambat-lambatnya 5 Juli 2018. Selanjutnya, tim pemberkasan dokumen akan memastikan para BCAD menyertakan ketiga dokumen tersebut.
Para BCAD harus menyerahkan ketiga dokumen tambahan itu sebelum tim pemberkasan dokumen melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat edaran itu juga memerintahkan tim pemberkasan tidak memproses BCAD yang tak menyerahkan dokumen tambahan.
“Tidak memproses pendaftaran jika ketiga dokumen tersebut belum ada dalam berkas dokumen yang disampaikan BCAD,” demikian tertulis di surat edaran itu.(ara/jpnn)
Sebuah surat edaran berkop DPP PKS mewajibkan para bakal calegnya menyerahkan surat bersedia mengundurkan diri. Surat itu harus diteken dan tanpa tanggal.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar