Ada Efek Buruk di Sistem Proposional Terbuka untuk Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Muncul perdebatan terkait dengan sistem proposional tertutup dan terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini pun menimbulkan perdebatan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan sistem proposional terbuka tidak menutup kemungkinan akan menggulang kembali tingginya surat suara tidak sah.
Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019 silam tercatat ada sebanyak 17.503.953 suara tidak sah untuk Pemilu DPR.
“Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat nantinya dalam memilih pada Pemilu 2024 yang akan datang, karena khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya menjadi suara yang terbuang," ujar Jimmy saat dihubungi, Kamis (5/1).
Jimmy memberikan contoh lain, adanya sistem proposional terbuka akan ada biaya yang besar bagi masing-masing calon anggota legislatif (caleg) yang ingin memenangkan kompetisi dengan merebut hati masyarakat.
Pasalnya menurut Jimmy, akan adanya ketegangan kompetisi antar sesama rekan satu partai sendiri. Misalnya pada 2019 lalu, adanya penganiayaan terhadap sesama kader partai, dalam Pemilihan anggota DPR RI satu Dapil di Provinsi Jawa Timur, begitu juga penganiayaan caleg Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga kader partai yang sama.
“Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya," kata Jimmy.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan menjelaskan efek buruk sistem proporsional terbuka
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah