Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
Kamis, 16 Mei 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap warga di area tersebut. Pelanggaran kedua, lanjut Siti, adalah pelanggaran atas hak rasa aman. Menurutnya, warga Waduk Pluit kerap diintimidasi oleh orang yang tak dikenal agar bersedia digusur. Intimidasi ini telah meresahkan warga.
Pelanggaran pertama adalah pelanggaran atas hak informasi warga. Pemprov DKI dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga terkait rencana penggusuran.
"Yang dituntut warga adalah penjelasan penggusuran untuk apa? Apa kepentingan publik atau swasta. Mulai dari RT sampai lurah tidak bisa beri penjelasan sehingga warga keberatan dengan penggusuran yang tidak jelas peruntukannya," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS