Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit

Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap warga di area tersebut.

Pelanggaran pertama adalah pelanggaran atas hak informasi warga. Pemprov DKI dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga terkait rencana penggusuran.

"Yang dituntut warga adalah penjelasan penggusuran untuk apa? Apa kepentingan publik atau swasta. Mulai dari RT sampai lurah tidak bisa beri penjelasan sehingga warga keberatan dengan penggusuran yang tidak jelas peruntukannya," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pelanggaran kedua, lanjut Siti, adalah pelanggaran atas hak rasa aman. Menurutnya, warga Waduk Pluit kerap diintimidasi oleh orang yang tak dikenal agar bersedia digusur. Intimidasi ini telah meresahkan warga.

JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News