Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit

Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
"Yang ketiga pelanggaran atas hak kesejahteraan. Kalau ada pembangunan harusnya tidak miskinkan warga," katanya.

Pelanggaran terakhir adalah pelanggaran atas hak tempat tinggal warga. Siti mengungkapkan, dari 200 kepala keluarga di Waduk Pluit yang sudah digusur baru 30 kepala keluarga yang mendapatkan penggantian berupa fasilitas rumah susun (rusun).

"Masyarakat yang digusur harusnya dapat pengganti yang meningkatkan kesejahteraan, bukan memiskinkan," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News