Ada Empat Jenis Pelanggaran HAM di Waduk Pluit
Kamis, 16 Mei 2013 – 18:32 WIB
"Yang ketiga pelanggaran atas hak kesejahteraan. Kalau ada pembangunan harusnya tidak miskinkan warga," katanya.
Pelanggaran terakhir adalah pelanggaran atas hak tempat tinggal warga. Siti mengungkapkan, dari 200 kepala keluarga di Waduk Pluit yang sudah digusur baru 30 kepala keluarga yang mendapatkan penggantian berupa fasilitas rumah susun (rusun).
"Masyarakat yang digusur harusnya dapat pengganti yang meningkatkan kesejahteraan, bukan memiskinkan," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran Waduk Pluit. Setidaknya ada 4 indikasi pelanggaran yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS