Ada Fakta tak Terduga, Penyidikan Kasus Penjualan Emas Palsu Terpaksa Ditunda
jpnn.com, BENGKULU - Polisi masih melakukan penyidikan kasus penjualan emas palsu yang dilakukan pemilik toko emas Permata Duty di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu.
Pemilik toko Permata Duty inisial IM (57) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan COVID-19.
"Benar bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif COVID-19, kondisinya saat ini dalam keadaan baik dan kita (penyidik kepolisian, red) tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian," kata dia di Bengkulu, Senin.
Sudarno menambahkan, kepolisian terpaksa menunda penyidikan kasus tersebut sampai nantinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh.
Menurutnya tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis (13/08) lalu.
Namun, kata dia, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudarno mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka tersebut tertular COVID-19 dari siapa karena saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.
Polisi menunda proses penyidikan kasus penjualan emas palsu yang dilakukan pemilik toko emas Permata Duty.
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya