Ada Fax Menkumham, Empat Napi Batal Bebas
Kamis, 10 November 2011 – 21:31 WIB
JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris dan narkoba, membuat empat napi batal menghirup udara bebas.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, beberapa narapidana mengeluhkan adanya fax dari Menkumham yang berakibat mereka batal menghirup udara bebas. "Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban. Masak, hak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," sesal Aboe, Kamis (10/11), saat mengunjungi Lapas Martapura, pada masa reses ini.
Dia sangat menyesalkan surat Menkumham yang di-faximilie ke lapas-lapas di negeri ini. Aboe turut menyesalkan adanya empat orang yang batal bebas gara-gara fax tersebut.
"Gimana nasib pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani? Tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas. Siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka," kata politisi PKS tersebut, melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen