Ada Fax Menkumham, Empat Napi Batal Bebas
Kamis, 10 November 2011 – 21:31 WIB
JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris dan narkoba, membuat empat napi batal menghirup udara bebas.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, beberapa narapidana mengeluhkan adanya fax dari Menkumham yang berakibat mereka batal menghirup udara bebas. "Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban. Masak, hak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," sesal Aboe, Kamis (10/11), saat mengunjungi Lapas Martapura, pada masa reses ini.
Dia sangat menyesalkan surat Menkumham yang di-faximilie ke lapas-lapas di negeri ini. Aboe turut menyesalkan adanya empat orang yang batal bebas gara-gara fax tersebut.
"Gimana nasib pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani? Tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas. Siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka," kata politisi PKS tersebut, melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang