Ada Foto Bu Risma di APK Pilkada Surabaya, Boleh Enggak, ya?

Ada Foto Bu Risma di APK Pilkada Surabaya, Boleh Enggak, ya?
Salah satu baliho bergambar Tri Rismaharini bersama Bacawali Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya. Foto: ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji

jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menilai foto Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini boleh saja dipasang pada alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2020, meski saat ini Bu Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/9).

Totok menyampaikan, aturannya sudah tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.

Meski tidak melanggar aturan, kata Totok, tetap ada rambu-rambunya, yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.

"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.

Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara.

Foto Bu Risma terlihat di salah satu baliho peserta Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi. Apa kata pihak Bawaslu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News