Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:52 WIB
![Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Bila PNS tetap membandel dan bolos pasca cuti bersama, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010. PP tersebut menyebutkan, sejumlah sanksi bagi para PNS, yakni hukuman ringan dan sedang. “Kalau bolos sehari mah, paling tindakan hukuman disiplin ringan oleh atasan langsung,” tandasnya. (bac/ric/sam/jpnn)
BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringah. Pasalnya, kendati belum lama ini telah menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS