Ada Ganja 87,02 Gram di Lemari Baju AM
jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap AM (33), warga Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 87,02 gram.
AM ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis (5/9) malam, tanpa melakukan perlawanan.
Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah AM, ditemukan barang bukti ganja dengan berat 87,02 gram.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Juga satu buah plastik bening,” katanya.
BACA JUGA: Pengedar Ganja di Kontrakan Ditangkap
Budi mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ganja tersebut disimpan di lemari baju untuk mengelabui petugas," katanya.
Akibat perbuatanya, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dil/radarcianjur)
Ganja seberat 87,02 gram disimpan pelaku AM di lemari baju untuk mengelabui petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah