Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian ke luar negeri. Pertimbangannya, karena Awang diminta Kementrian Perdagangan sebagai wakil Indonesia dalam misi perdagangan yang digelar di Tiongkok. Selain mengizinkan ke China, Kejaksaan juga memberi kesempatan Awang untuk sekaligus berobat. Menurut Babul, permohonan izin sudah diajukan sejak lama.
Sejauh alasan dan penjaminnya jelas, Kejagung mengaku masih memberi peluang bagi Awang untuk kembali pergi ke luar negeri. "Tapi status Awang tetap kita cekal (dicegah pergi ke luar negeri, Red.)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Senin (4/10).
Dengan diizinkannya Awang ke luar negeri, berarti untuk kedua kalinya Awang bisa ke manca negara dengan status tersangka. Sebelumnya, Awang yang menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dicegah terhitung awal Agustus 2010. Namun pada pertengahan Agustus lalu, Awang pernah diizinkan menunaikan ibadah umrah pada pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa