Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian ke luar negeri. Pertimbangannya, karena Awang diminta Kementrian Perdagangan sebagai wakil Indonesia dalam misi perdagangan yang digelar di Tiongkok. Selain mengizinkan ke China, Kejaksaan juga memberi kesempatan Awang untuk sekaligus berobat. Menurut Babul, permohonan izin sudah diajukan sejak lama.
Sejauh alasan dan penjaminnya jelas, Kejagung mengaku masih memberi peluang bagi Awang untuk kembali pergi ke luar negeri. "Tapi status Awang tetap kita cekal (dicegah pergi ke luar negeri, Red.)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, Senin (4/10).
Dengan diizinkannya Awang ke luar negeri, berarti untuk kedua kalinya Awang bisa ke manca negara dengan status tersangka. Sebelumnya, Awang yang menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dicegah terhitung awal Agustus 2010. Namun pada pertengahan Agustus lalu, Awang pernah diizinkan menunaikan ibadah umrah pada pertengahan Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar