Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB
Meski demikian, izin ke luar negeri yang dikantongi Awang hanya berlaku dari tanggal 1 sampai 7 Oktober. "Mintanya 12 sampai 14 harian, tapi kita tolak jadi semingguan," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Baca Juga:
Dari data yang ada, tambahnya, Awang juga sempat mengajukan permohonan izin untuk pergi ke Brazil. Tetapi karena kepergian ke Brazil itu tidak terkait kepentingan negara, maka kejaksaan tidak mengizinkannya.
Dalam kesempatan itu Babul juga membantah adanya kelonggaran yang didapat Awang ini karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menolak permohonan pemeriksaan --selaku tersangka-- yang diajukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Menurut dia, sampai kemarin, Presiden belum memberikan jawaban.
"Sampai sekarang belum ada penolakan dari Presiden. Kita masih nunggu," tegasnya. "Dan ini bukan berarti cekalnya fleksibel, tapi karena ada kepentingan negara di sini," ujar Babul menjawab pertanyaan tentang perbedaan perlakuan antara tersangka di Kejaksaan dengan di KPK.
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan