Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB
Terpisah pengacara Awang, Hamzah Dahlan memastikan kepergian kliennya sudah melalui prosedur. Selain dijamin Kementrian Perdagangan, kepergiannya juga atas sepengetahuan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebagai pejabat daerah, tambah Hamzah, sangat mustahil Awang tak kembali lagi ke Indonesia. "Nggak mungkinlah, pasti pulang sesuai jadwal. Saya berani jamin," kata Hamzah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda