Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Sudah Dua Kali Sejak Berstatus Tersangka Korupsi
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:02 WIB

Ada Garansi, Kejaksaan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Terpisah pengacara Awang, Hamzah Dahlan memastikan kepergian kliennya sudah melalui prosedur. Selain dijamin Kementrian Perdagangan, kepergiannya juga atas sepengetahuan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebagai pejabat daerah, tambah Hamzah, sangat mustahil Awang tak kembali lagi ke Indonesia. "Nggak mungkinlah, pasti pulang sesuai jadwal. Saya berani jamin," kata Hamzah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung ((Kejagung) mengaku telah mengizinkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka korupsi, untuk bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan