Ada Gas Air Mata dalam Peristiwa Ricuh di Gresik, Komisi III DPR Singgung Tragedi Kanjuruhan

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan suporter dan aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka usai terlibat dalam kericuhan pasca-laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur pada Minggu (19/11).
Kericuhan ini menimbulkan keprihatinan terutama setelah serangkaian insiden serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Santoso meminta Polri melakukan investigasi dan evaluasi pengamanan pertandingan sepak bola agar tidak sampai terjadi seperti tragedi Kanjuruhan.
"Polri harus tetap melakukan investigasi terhadap penggunaan gas mata itu. Apakah sudah sesuai prosedur atau menyalahi ketentuan yang ada. Peristiwa di Stadion Kanjuruhan tidak boleh terulang kembali," ujarnya Rabu (22/11).
Intensitas kericuhan suporter terus meningkat terutama setelah pertandingan Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11).
Santoso juga menyinggung penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang belum tuntas.
Sampai saat ini publik terutama masyarakat Kota Malang masih menuntut agar agar sanksi kepada anggota Polri yang menyalahi penggunaan gas air mata itu.
"Penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri yang menyalahi prosedur penggunaan gas mata itu tidak dihukum semuanya. Polri masih melindungi anggotanya yang menggunakan gas air mata itu padahal korban yang tewas sangat banyak," katanya.
Intensitas kericuhan suporter terus meningkat terutama setelah pertandingan Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11).
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V