Ada Gelagat Pojokkan Susno
Kamis, 15 April 2010 – 01:33 WIB
JAKARTA - Pembongkar kasus mafia hukum dan markus, yang juga mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mencium gelagat dugaan pemutarbalikan fakta terkait pemeriksaan Sjahril Djohan oleh Mabes Polri. Pihak Susno menilai terjadi pemutarbalikkan fakta yang sengaja dibuat dengan tujuan mematikan karakter Susno Duadji. Ketiga, Susno Duadji tahu bahwa Sjahril Djohan bermain dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan, yaitu pada saat Susno Duadji memberikan teguran kepada Direktur II Brigjen (Pol) Edmon Ilyas (EI), karena telah merubah sejumlah barang bukti dari Rp28 miliar menjadi Rp370 juta, dan melarang mencairkan uang yang tidak dijadikan barang bukti (BB).
“Saya dapat SMS dari Pak Susno. Intinya, terkait sudah munculnya upaya rekayasa untuk membenturkan antar Sjahril Djohan (SDj) dengan Susno Duadji (SD) dengan cara rekayasa pengakuan SDj bahwa SD pernah dijanjikan uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan (GHT). Menanggapi isu itu, Susno memberikan sejumlah penjelasan, termasuk via SMS,” kata Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir kepada JPNN, Rabu malam (14/4).
Baca Juga:
Berikut isi SMS itu; pertama, Susno Duadji menjelang lengser dari jabatan Kabareskrim mencurigai ada permainan dalam proses kasus Gayus Tambunan. Kedua, kecurigaan tersebut berawal dari kehadiran Sjahril Djohan, pengacara Haposan, dan “boneka” saksi Andi Kosasih dalam kasus Gayus Tambunan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembongkar kasus mafia hukum dan markus, yang juga mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mencium gelagat dugaan pemutarbalikan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah