Ada Gratifikasi Lebaran Berupa 1 Ton Gula Pasir
Jumat, 31 Mei 2019 – 14:41 WIB

Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos
Baca juga: Hanya Boleh Ambil Kartu Ucapan, PNS Harus Kembalikan Bingkisan Lebaran
Menurut Febri, hingga saat ini sudah lebih dari 200 kementerian/lembaga dan pemda yang telah menindaklanjuti surat edaran itu. “KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian/lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.(jpc/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan gratifikasi terkait pemberian jelang Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Tinjau Operasi Pasar di Solo, Mentan Amran Ingin Pastikan Harga Pangan Stabil
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi