Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Selasa, 30 April 2013 – 18:41 WIB

Ada Gugatan ke PTUN, MK Belum Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Ditambahkannya, penundaan putusan ini demi menjaga stabilitas keamanan di Gorontalo. Majelis hakim MK akan menjatuhkan putusan akhir sampai adanya putusan peradilan TUN Makassar
Gugatan sengketa ke MK diajukan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). (Esy/jpnn)
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan final sengketa pilkada walikota Gorontalo. Dalam sidang Selasa (30/4), majelis konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi