Ada Gugatan Pilkada,Gubernur Bakal Rangkap Pj Bupati TT

Ada Gugatan Pilkada,Gubernur Bakal Rangkap Pj Bupati TT
Ada Gugatan Pilkada,Gubernur Bakal Rangkap Pj Bupati TT
TIDENG PALE – Pemprov Kaltim sudah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar Gubernur Kaltim untuk sementara waktu merangkap sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung. Usulan ini guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tana Tidung, lantaran pasangan Undunsyah -- Markus sebagai bupati-wakil bupati hasil pilkada belum bisa dilantik. Pelantikan keduanya masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada pasangan calon lain yang mengajukan gugatan. Sementara, masa tugas Pj Bupati KTT H A. Zaini Anwar berakhir 16 Desember 2009.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah agar tak ada kekosongan kepemimpinan di Tana Tidung selama proses gugatan calon bupati. Kami sudah membuat usulan ke Menteri Dalam Negeri, meminta tampuk kepemimpinan Pj Bupati Tana Tidung diambil alih sementara oleh gubernur, dan gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana harian (plh) bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Sri Sulasmi Retno kepada JPNN, kemarin (7/12).

Dia menjelaskan, kemungkinan selama proses hukum di MK berlangsung, kepemimpinan di Kabupaten Tana Tidung hanya akan ditunjuk plh, karena untuk Pj Bupati, masa kerjanya dinilai terlalu singkat sementara pilkada sudah selesai digelar. Meski demikian, Sri mengatakan, kemungkinan besar jabatan plh bupati KTT akan kembali dipercayakan kepada Zaini Anwar.

Sebagai informasi, KPUD Tana Tidung pada 29 November menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tideng Pale. Undunsyah – Markus (YU-MARK) ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih karena perolehan suaranya melebihi 50 persen jumlah suara sah. Pasangan calon nomor urut 8 itu memperoleh suara sah sebanyak 4.333 suara atau 52,21 persen. Sedangkan kandidat lainnya yang maju ke putaran kedua: Ir. H. Djaja Putra Nur MM dan Hendrik (JAHE) memperoleh suara sah sebanyak 3.966 suara atau 47,79 persen.

TIDENG PALE – Pemprov Kaltim sudah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar Gubernur Kaltim untuk sementara waktu merangkap sebagai Penjabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News