Ada Guru Honorer Gajinya Dihitung per Jam, tetapi Waktu Mengajar Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA – Kabar mengenai pemotongan gaji guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak ada pemotongan upah terhadap seorang guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya.
"Bisa saya sampaikan tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honorer di sini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo seusai bertemu dengan kepala sekolah, bendahara sekolah, pengawas, guru honorer dan Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Mohamad Fahmi di SDN 10 Malaka Jaya, Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya sejak Jumat (24/11) hingga Rabu (29/11) tidak ada pemotongan upah guru honorer yang mengajar bidang studi agama berinisial AN.
Secara teknis, lanjutnya, penggajian mereka menggunakan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan hanya diperuntukkan satu orang saja.
Selanjutnya, ketiga guru honorer yang terdiri dari guru kelas, guru agama dan guru bahasa Inggris melakukan kesepakatan besaran gaji dibagi tiga. Besaran honor dari BOS dialokasikan sebesar Rp4,6 juta per bulan.
Meski telah memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan, Purwosusilo mengakui saat ini pihak inspektorat masih melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dalam rangka memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan administratif maupun kepegawaian.
Dengan kejadian ini, kata Purwo, pihaknya akan melakukan pendataan ulang para guru honorer sehingga bisa memastikan jumlah tenaga pendidik mulai dari guru honorer, PNS dan P3K yang masih aktif.
Selain soal dugaan pemotongan gaji guru honorer di SDN 10 Malaka Jaya, ada juga yang dibayar per jam.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses