Ada Hal Janggal di Balik Deportasi Abdul Somad di Hong Kong
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kapitra Ampera yang menjadi kuasa hukum Ustaz Abdul Somad mempersoalkan keputusan otoritas Hong Kong mengusir kliennya, Sabtu (23/12). Kapitra akan meminta penjelasan tentang insiden itu ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
“Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hong Kong itu adalah atas permintaan pemerintah Indonesia atau pemerintah China,” ujar Kapitra melalui pesan ingkat ke media, Minggu (24/12).
Selain itu, Kapitra juga akan melayangkan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Tiongkok. Sebab, pendeportasian terhadap pendakwah asal Riau itu sama saja melukai rakyat Indonesia.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada DPR dan instansi lainnya agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melalukan kunjungan ke luar negeri,” tegasnya.
Selanjutnya, Kapitra akan meminta Polri melakukan investigasi atas pendeportasian terhadap Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong. Dia mencurigai ada pesanan dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah kepada imigrasi Hong Kong.
“Sehingga Ustaz Abdul Somad ditolak memasuki wilayah Hong Kong,” tegasnya.(mg1/jpnn)
Advokat Kapitra Ampera yang menjadi kuasa hukum Ustaz Abdul Somad mempersoalkan keputusan otoritas Hong Kong mengusir dai asal Riau itu setibanya di bandara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- ProCap Buka Lounge Bisnis Baru di Hong Kong
- Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong
- Ustaz Abdul Somad Teken Kesepakatan dengan Paslon Bermarwah di Pilkada 2024, Ini Isinya
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Datangkan UAS ke Kotim, Halikinnor Harap Masyarakat Menjaga Keharmonisan dan Persaudaraan
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya