Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Dua mantan kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau, Amjon dan Azman Taufik dituntut hukuman belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).
Amjon yang merupakan mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut 14 tahun penjara.
Sementara Azman Taufik selaku mantan kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dituntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Amjon juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 yang merugikan negara Rp 32,5 miliar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Dodi mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32,5 miliar.
"Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya," kata Dodi ketika membacakan tuntutan tersebut.
Perkara korupsi dua mantan kepala dinas, Amjon dan Azman Taufik diduga merugikan negara Rp 32,5 miliar.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen