Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 10:15 WIB

Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. (Ogen)
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amjon dan Azman meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
Diketahui, selain kedua terdakwa, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama lain, yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para tersangka itu kini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Perkara korupsi dua mantan kepala dinas, Amjon dan Azman Taufik diduga merugikan negara Rp 32,5 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim