Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 10:15 WIB
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amjon dan Azman meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
Diketahui, selain kedua terdakwa, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama lain, yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para tersangka itu kini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Perkara korupsi dua mantan kepala dinas, Amjon dan Azman Taufik diduga merugikan negara Rp 32,5 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen