Ada Harga Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Penjelasan Dirjen Udara

Ada Harga Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Penjelasan Dirjen Udara
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menuturkan sampai saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan Kemenhub.

Terkait adanya informasi yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta, menurut Polana setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan langsung, namun transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan,  sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana.

Untuk itu Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. 

Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online). Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.

Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute  langsung  (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," tutur Polana.

Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding yang tertera di aturan sebelumnya.

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News