Ada Harga Tiket Pesawat Capai Puluhan Juta, Begini Penjelasan Dirjen Udara

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ," jelas Polana
Namun Polana memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).
Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.
Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini.
Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. Polana juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini.(chi/jpnn)
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menhub Sebut Tiket Pesawat Untuk Lebaran Sudah Turun Harga, Simak Nih!
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %
- Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025, Pelita Air: Memudahkan Masyarakat
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat