Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu

Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan pelajar SMA dengan senpi, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA menggunakan senjata api, yaitu penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cenderawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan, polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Polisi kembali membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News