Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA menggunakan senjata api, yaitu penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cenderawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.
Pada saat dilakukan penyitaan, polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.
Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.
Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.
Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".
Polisi kembali membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA.
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani
- Dapat Izin Jenguk Laura, Kakak Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
- Operasi Sikat Jaya 2024, Polres Metro Jaksel Tangkap 19 Tersangka