Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
Kamis, 26 Desember 2019 – 12:34 WIB

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan pelajar SMA dengan senpi, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".
"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)
Polisi kembali membongkar tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua anak SMA.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi