Ada Indikasi Jual Beli Surat Domisili untuk Urusan PPDB, Orang Tua Siswa Protes
jpnn.com, BULELENG - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng untuk tingkat SMA, rupanya masih menyisakan masalah.
Sejumlah sekolah harus melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan para siswa. Bahkan muncul indikasi ada aksi “jual-beli” surat domisili yang dilakukan oknum lurah maupun perbekel, dalam PPDB tahun ini.
Seperti yang terjadi di SMAN 1 Singaraja. Sejumlah orang tua siswa mendatangi sekolah untuk memprotes proses PPDB di sekolah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Secara Online, jika Ada Masalah Silakan ke Sekolah
Pasalnya, sejumlah warga yang mengandalkan kartu keluarga, justru dikalahkan dengan para siswa yang menggunakan surat domisili.
Dokumen yang muncul dalam proses PPDB, memang cukup janggal. Sejumlah pelamar, mengajukan surat domisili.
Bahkan ada pelamar yang lulusan SMP di Gerokgak, melamar ke SMAN 1 Singaraja dengan surat domisili di salah satu kelurahan di Singaraja, yang terbit pada Desember 2018.
Secara logika, praktis pelamar itu harus bolak-balik Singaraja-Gerokgak dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Sejumlah sekolah harus melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan para siswa. Bahkan muncul indikasi ada aksi jual-beli surat domisili yang dilakukan oknum lurah maupun perbekel, dalam PPDB tahun ini.
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024