Ada Indikasi Negara Membiarkan Kekerasan
Rabu, 09 Februari 2011 – 20:31 WIB
Baca Juga:
Dikatakannya, keberadaan UU No. 1 PNPS/1965 juncto UU No. 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, bukan berarti tindak kekerasan merupakan suatu yang halal dan sah dimata hukum. "Kekerasan dan penganiyaan terhadap siapapun adalah bentuk pelanggaran hukum dan harus diusut serta diproses dengan hukum yang berlaku," tegas Ade.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kata Ade, Fraksi Golkar DPR RI berpendapat negara harus menggunakan kekuatannya agar setiap warga negara tunduk dan menjunjung tinggi konstitusi negara serta menjadikan hukum sebagai acuan penyelesaian setiap masalah yang berkembang di masyarakat.
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komaruddin menegaskan peristiwa penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan kerusuhan
BERITA TERKAIT
- Di Mukerwil PPP Jambi Mardiono Kobarkan Semangat Perjuangan di Pilkada 2024
- Projo: Petahana Tidak Akan Pernah Menang di Pilgub Jakarta, Sindir Anies?
- Ketum DPP ARUN Minta Masyarakat Objektif Menilai Revisi UU Polri
- DPW DKI Jakarta Desak Muktamar PPP Dipercepat
- Soal Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim, PDIP Akan Memperjuangkan Kader Internal
- Soal Kabar Jokowi Menawarkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Zulhas PAN: Enggak Benar