Ada Indikasi Negara Membiarkan Kekerasan
Rabu, 09 Februari 2011 – 20:31 WIB
Baca Juga:
Dikatakannya, keberadaan UU No. 1 PNPS/1965 juncto UU No. 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, bukan berarti tindak kekerasan merupakan suatu yang halal dan sah dimata hukum. "Kekerasan dan penganiyaan terhadap siapapun adalah bentuk pelanggaran hukum dan harus diusut serta diproses dengan hukum yang berlaku," tegas Ade.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kata Ade, Fraksi Golkar DPR RI berpendapat negara harus menggunakan kekuatannya agar setiap warga negara tunduk dan menjunjung tinggi konstitusi negara serta menjadikan hukum sebagai acuan penyelesaian setiap masalah yang berkembang di masyarakat.
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komaruddin menegaskan peristiwa penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan kerusuhan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%