Ada Info Anggota DPR Masih di Sekitar Senayan, Jeirry: Busuk Motifnya!
“Jika substansi materi RUU itu berbeda dengan putusan MK, maka putusan MK yang harus diikuti oleh KPU.”
Karena melakukan Revisi UU Pilkada yang berbeda dengan substansi putusan MK, mestinya batal secara konstitusional.
Juga jika materi revisi itu mengkerdilkan atau mengurangi substansi putusan MK. Itu juga batal secara konstitusional.
Jadi jika RUU Pilkada yang akan diputuskan tak sesuai dengan putusan MK, bisa langsung juga digugat di MK, sehingga MK bisa segera mengembalikan itu kepada substansi putusan MK sebelumnya.
“Dan dalam kondisi mendesak seperti sekarang, prosedur itu bisa saja secara cepat dilakukan oleh MK.”
Dalam kerangka itu, maka KPU juga mestinya mengikuti Putusan MK. Meski tak dapat persetujuan DPR, KPU tetap bisa menjalankan putusan MK.
“Toh dalam kasus Pilpres lalu, KPU juga melakukan putusan MK tanpa mendapatkan persetujuan DPR,” pungkas Jeirry. (sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow mendapat kabar anggota DPR RI yang hendak mengesahkan RUU Pilkada masih berada di sekitar Senayan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Puan Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Jaga Lingkungan