Ada Info Anggota DPR Masih di Sekitar Senayan, Jeirry: Busuk Motifnya!
“Jika substansi materi RUU itu berbeda dengan putusan MK, maka putusan MK yang harus diikuti oleh KPU.”
Karena melakukan Revisi UU Pilkada yang berbeda dengan substansi putusan MK, mestinya batal secara konstitusional.
Juga jika materi revisi itu mengkerdilkan atau mengurangi substansi putusan MK. Itu juga batal secara konstitusional.
Jadi jika RUU Pilkada yang akan diputuskan tak sesuai dengan putusan MK, bisa langsung juga digugat di MK, sehingga MK bisa segera mengembalikan itu kepada substansi putusan MK sebelumnya.
“Dan dalam kondisi mendesak seperti sekarang, prosedur itu bisa saja secara cepat dilakukan oleh MK.”
Dalam kerangka itu, maka KPU juga mestinya mengikuti Putusan MK. Meski tak dapat persetujuan DPR, KPU tetap bisa menjalankan putusan MK.
“Toh dalam kasus Pilpres lalu, KPU juga melakukan putusan MK tanpa mendapatkan persetujuan DPR,” pungkas Jeirry. (sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow mendapat kabar anggota DPR RI yang hendak mengesahkan RUU Pilkada masih berada di sekitar Senayan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital