Ada Info Baru Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Ada Info Baru Kasus Pembunuhan Laskar FPI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek segera dilimpahkan.

Argo mengatakan Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara pembunuhan yang dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.

"Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara pembunuhan kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.

"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6).

Kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI memasuki babak baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News