Ada Info Begini dari KPK soal Tersangka Suap Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
Azis Syamsuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat ini, tersangka suap Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Penahanan politikus Golkar itu diperpanjang lantaran tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK sebelumnya menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 setelah diumumkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sampaikan info terkini soal penahanan tersangka suap Azis Syamsuddin.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun