Ada Info dari Kejagung, Edy Mulyadi Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Edy Mulyadi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian telah lengkap secara formil dan materiil alias P21.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berkas Edy Mulyadi dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16).
"Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2)," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2).
Menurut Leonard, Edy Mulyadi disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Selain itu, Jampidum pun telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Kamis 24 Februari 2022.
"Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Leonard.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum mendapatkan keterangan dari penyidik terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari Kejagung.
Ramadhan menyebut apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti, dan tersangka untuk dilimpahkan kepada JPU atau tahap II.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sampaikan info terkini kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung