Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
Kamis, 20 Agustus 2020 – 00:28 WIB
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso