Ada Info Terbaru soal Kasus Pembunuhan John Kei
Kamis, 20 Agustus 2020 – 00:28 WIB

John Kei dan kelompoknya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/aww
Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat kasus perusakan rumah Nus Kei yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa