Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi tersebut. Dia akan memeriksa terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik yang menangani.
Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12).
Dalam kasus ini, Hasto juga diketahui beberapa kali dipanggil oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset