Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi tersebut. Dia akan memeriksa terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik yang menangani.
Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12).
Dalam kasus ini, Hasto juga diketahui beberapa kali dipanggil oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka