Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan proses verifikasi faktual partai politik dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan merespons soal isu hasil verifikasi faktual partai politik dimanipulasi.
"Verifikasi faktual dilakukan secara terbuka dan undang-undang memberikan kewenangan atributif atau tugas atributif kepada Bawaslu," ujar Idham Holik kepada wartawan, Senin (12/12).
Dia menyebutkan tim verifikasi KPU berkomunikasi intens dengan Bawaslu saat melakukan verifikasi faktual.
"Tidak hanya itu rekan-rekan jurnalis juga di beberapa tempat melakukan kegiatan peliputan pada saat verifikasi faktual dilaksanakan," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan verifikasi faktual di 34 provinsi berjalan lancar.
"10 Desember hari terakhir KPU provinsi dan KIP di Aceh melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Di 34 provinsi rapat tersebut berjalan dengan lancar," jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU RI akan menggelar rapat pleno secara terbuka pada 14 Desember mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik membantah isu manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar