Ada Jaksa Kena OTT KPK, M Prasetyo Pasrah Saja
jpnn.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar kabar tentang anak buahnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi (9/6). Dia menegaskan, kejaksaan menyerahkan proses hukum bagi jaksa yang terjaring OTT kepada KPK.
"Hari ini pun juga kalau dijadikan tersangka, akan saya berhentikan mereka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Prasetyo mengaku belum mengetahui persis kasus yang membuat anak buahnya ditangkap KPK. Saat ditanya apakah Kasi III Kejati Bengkulu Parlin Purba ditangkap KPK karena menerima suap untuk mengamankan korupsi proyek irigasi, Prasetyo membantahnya.
Menurut Prasetyo, berdasar keterangan Kajati Bengkulu Sendjun Manullang ternyata PP tidak menangani kasus dugaan korupsi irigasi. “Apakah penanganan dilakukan liar atau personal di antara mereka, kami belum tahu," kata Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, bisa jadi ada kongkalikong antara pemilik proyek dengan Parlin tanpa sepengetahuan Kajati Bengkulu. Karenanya, tegas Prasetyo, hal itu perlu didalami.
Prasetyo pun sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk berkomunikasi dengan KPK. “Apa yang diperlukan dari kami akan diberikan. Dan saya persilakan pada mereka (KPK) untuk mengungkapkan tuntas siapa pun yang terima (suap)," tandas dia.(mg4/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar kabar tentang anak buahnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang terjaring operasi tangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
- Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung
- Kerukunan Keluarga Kawanua Usulkan Jan Samuel Maringka Sebagai Jaksa Agung
- Prabowo Jangan Pilih Jaksa Agung Hedonis Seperti ST Burhanuddin
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik