Ada Jasad Bayi Ditemukan di TPS Kampung Gembor, Mbak EMD Ditangkap Polisi
Senin, 08 Maret 2021 – 22:22 WIB

EMD (tengah), wanita yang tega membunuh bayinya sendiri, saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kantong plastik itu pun ditemukan warga setempat dan melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Personel Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang ibu berinisial EMD, 25, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri di tempat pembuangan sampah daerah Kampung Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri