Ada Jasad Bayi Ditemukan di TPS Kampung Gembor, Mbak EMD Ditangkap Polisi
Senin, 08 Maret 2021 – 22:22 WIB
Kantong plastik itu pun ditemukan warga setempat dan melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga: Dipancing dengan Perempuan, Pebisnis Asal Sumbar Jadi Korban Perampokan di Musi Rawas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Personel Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang ibu berinisial EMD, 25, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri di tempat pembuangan sampah daerah Kampung Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi