Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata
Jumat, 15 November 2019 – 11:26 WIB

Figur publik berinisial IS usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (14/11), terkait kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata berinisial PA. Foto: ANTARA
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)
Polda Jatim memeriksa seorang figur publik berinisial IS terkait kasus prostitusi yang menyeret PA, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain