Ada Jejak Figur Publik di Kasus Prostitusi Eks Finalis Putri Pariwisata
Jumat, 15 November 2019 – 11:26 WIB
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.(antara/jpnn)
Polda Jatim memeriksa seorang figur publik berinisial IS terkait kasus prostitusi yang menyeret PA, finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah