Ada Jenderal di Belakang PLTA Asahan I
Minggu, 29 Agustus 2010 – 20:50 WIB
Selain itu, manajemen limbah padat B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) dari PLTA Asahan I juga tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di PLTA Asahan I, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Tim KLH yang diketuai Anhar Kramadisantra dengan anggota tim antara lain Reina Jessamnie Gang, Iman Nawireja dan Berlin Simarnmata tersebut, juga terungkap bahwa Sistem Manajemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat sistem manajemen LK3. Demikian pula dengan aspek ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan.
Meski demikian ,hasil audit juga menemukan sejumlah hal yang dianggap telah sesuai ketentuan, seperti pengelolaan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang sudah sesuai dengan situasi saat ini. Temuan tim audit juga menyodorkan fakta bahwa gangguan kebisingan sudah sesuai dengan persyaratan baku mutu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Sekretriat Gabungan (Setgab) Lingkungan Hidup Komisi VII DPR, Effendi Simbolon mengatakan, setelah dirinya pada pekan lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS