Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyematkan jerat baru kepada M Rizieq Shihab.
Penyidik Bareskrim telah menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya benar (Habib Rizieq, red) sudah tersangka (kasus Megamendung, red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian ketika dihubungi JPNN.COM, Rabu (23/12).
Andi menambahkan, Bareskrim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Andi menjelaskan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menjadi tersangka pada kasus itu. Sebab pendakwah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara di Megamendung.
Mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu menegaskan, tidak ada panitia untuk acara Habib Rizieq di kawasan Puncak itu.
"Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau (acara) Megamendung," imbu
Semula kasus Megamendung itu ditangani Polda Jawa Barat. Namun, kini Bareskrim mengambil alih kauss itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya