Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyematkan jerat baru kepada M Rizieq Shihab.
Penyidik Bareskrim telah menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya benar (Habib Rizieq, red) sudah tersangka (kasus Megamendung, red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian ketika dihubungi JPNN.COM, Rabu (23/12).
Andi menambahkan, Bareskrim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.
Andi menjelaskan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menjadi tersangka pada kasus itu. Sebab pendakwah asal Petamburan, Jakarta Pusat itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab acara di Megamendung.
Mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu menegaskan, tidak ada panitia untuk acara Habib Rizieq di kawasan Puncak itu.
"Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau (acara) Megamendung," imbu
Semula kasus Megamendung itu ditangani Polda Jawa Barat. Namun, kini Bareskrim mengambil alih kauss itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya