Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq
Rabu, 23 Desember 2020 – 18:49 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Kini Rizieq sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar