Ada Kabar Baik dari Kemenag soal Haji dan Umrah, Hamdalah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Hilman menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," tutur Hilman di Jakarta, Minggu (6/3).
Dia optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan.
Kemenag menyampaikan informasi terkini soal persyaratan haji dan umrah yang telah diubah pemerintah Arab Saudi. Mohon disimak
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi