Ada Kabar Baik dari Kemenag soal Haji dan Umrah, Hamdalah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Hilman menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," tutur Hilman di Jakarta, Minggu (6/3).
Dia optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan.
Kemenag menyampaikan informasi terkini soal persyaratan haji dan umrah yang telah diubah pemerintah Arab Saudi. Mohon disimak
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Dipecat Arab Saudi, Roberto Mancini CLBK dengan Timnas Italia?
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran
- Arab Saudi dan Pelatih Barunya di Mata Shin Tae Yong
- Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama