Ada Kabar Baik Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi

Ada Kabar Baik Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi
Ilustrasi - Kecelakaan maut di Bekasi yang menewaskan 10 orang, Rabu (31/8/2022) Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan truk di Bekasi akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Penyerahan santunan akan dilakukan langsung di kediaman ahli waris.

"Kami akan jemput bola, jadi keluarga pasien dan ahli waris kami datangi langsung untuk pendataan. Kemudian nanti penyerahan santunan di rumah korban," ucap Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Rabu (31/8).

Jasa Raharja, menurut dia, juga sudah mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit berupa biaya perawatan maksimal Rp 20 juta bagi setiap korban yang mengalami luka-luka.

Dewi memastikan seluruh korban musibah mendapatkan jaminan dan hak atas insiden tersebut, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Jasa Raharja juga telah menerjunkan tim untuk mendata korban kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sangat prihatin dan mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para keluarga dan ahli waris korban. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan pendataan," ujar Dewi.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Jasa Raharja, 10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut sedangkan 23 orang mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan truk di Bekasi akan menerima santunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News