Ada Kabar Baik Untuk Produsen Minyak Goreng, Simak!

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan telah mempersiapkan aturan baru mengenai domestic market obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO).
Aturan baru itu nantinya akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir, khususnya untuk pelaksanaan DMO.
"Produsen juga boleh menyalurkan alternatifnya, yaitu minyak goreng dalam kemasan dan diizinkan menggunakan satu merek Minyakita," ujar Oke konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Menurut Oke, penyaluran Minyakita akan digunakan sebagai pertimbangan baik untuk izin ekspor minyak goreng maupun bahan bakunya kepada produsen
"Produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri dan ingin ekspor dengan jalur DMO boleh menggunakan merek Minyakita," ungkap Oke.
Lebih lanjut, ketentuan izin edar dan SNI sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya.
Untuk itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib DMO CPO.
Kemudian, bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita diimbau segera mendaftar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan telah mempersiapkan aturan baru DMO untuk CPO
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju