Ada Kabar Baik Untuk Produsen Minyak Goreng, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan telah mempersiapkan aturan baru mengenai domestic market obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO).
Aturan baru itu nantinya akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir, khususnya untuk pelaksanaan DMO.
"Produsen juga boleh menyalurkan alternatifnya, yaitu minyak goreng dalam kemasan dan diizinkan menggunakan satu merek Minyakita," ujar Oke konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Menurut Oke, penyaluran Minyakita akan digunakan sebagai pertimbangan baik untuk izin ekspor minyak goreng maupun bahan bakunya kepada produsen
"Produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri dan ingin ekspor dengan jalur DMO boleh menggunakan merek Minyakita," ungkap Oke.
Lebih lanjut, ketentuan izin edar dan SNI sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya.
Untuk itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib DMO CPO.
Kemudian, bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita diimbau segera mendaftar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan telah mempersiapkan aturan baru DMO untuk CPO
- UKP Bidang Ketahanan Pangan Mardiono Melepas Ekspor Produk Turunan CPO
- Kemendag Beri Sanksi ke 41 Distributor MinyaKita Karena Terbukti Curang
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit