Ada Kabar Baik untuk yang Belum Menerima BSU, Begini Kata Kemnaker
![Ada Kabar Baik untuk yang Belum Menerima BSU, Begini Kata Kemnaker](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/17/petugas-melayani-pekerja-yang-ingin-mencairkan-bantuan-subsi-xuip.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dipantau dari laman resmi Instagram @Kemnaker untuk yang belum menerima BSU diminta segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
"Terima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan #BSU2022. Oh iya, Minaker mau mengingatkan kembali untuk Rekanaker yang belum menerima dana #BSU segera cek melalui aplikasi Pospay," tulis Kemnaker seperti dikutip, Jumat (18/11).
Berikut mekanisme pembayaran BSU 2020 via Pos Indonesia:
1. Datang ke kantor Pos atau kantor penerima BSU
2. Menunjukkan QRCode yang ditampilkan lewat Pospay
3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, maka juru bayar akan mengecek NIK lewat aplikasi Danom Satuan
4. Juru bayar melakukan verifikasi penerima BSU dan identitas fisik, melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Perluas Layanan Pospay, Pos Indonesia Hadirkan Fitur Transfer Uang Internasional