Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK Seusai Bertemu Pak Sekda
Sesuai aturan BKN, instansi daerah sudah harus mencetak SK PPPK maksimal 30 hari kerja setelah NIP terbit.
Bu Susi berharap lebih cepat dan tidak menunggu sampai 30 hari.
Dia mencontohkan, Kota Prabumulih hanya dalam tempo dua pekan, SK sudah diserahkan kepada para guru.
"Kami tengah menunggu undangan pelantikan. Semoga Senin depan sudah diserahkan SK PPPK," ucapnya.
Walaupun senang, Susi dan kawan-kawannya tetap kecewa karena tidak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).
Sebab, gaji mereka baru akan dibayar pada Mei mendatang.
Susi masih tetap berharap Mei nanti tidak hanya gaji yang diperoleh, tetapi juga rapelan dan THR.
"Kalau misalnya THR-nya belum bisa diberikan Mei, kami tetap berharap dirapel sama seperti teman-teman PPPK 2019 dari honorer K2," terang Susi Maryani. (esy/jpnn)
Ketua SNWI Sumsel Bu Susi Maryani menginformasikan hasil pertemuan dengan Pak Sekda soal SK PPPK
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024