Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK Seusai Bertemu Pak Sekda

Sesuai aturan BKN, instansi daerah sudah harus mencetak SK PPPK maksimal 30 hari kerja setelah NIP terbit.
Bu Susi berharap lebih cepat dan tidak menunggu sampai 30 hari.
Dia mencontohkan, Kota Prabumulih hanya dalam tempo dua pekan, SK sudah diserahkan kepada para guru.
"Kami tengah menunggu undangan pelantikan. Semoga Senin depan sudah diserahkan SK PPPK," ucapnya.
Walaupun senang, Susi dan kawan-kawannya tetap kecewa karena tidak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).
Sebab, gaji mereka baru akan dibayar pada Mei mendatang.
Susi masih tetap berharap Mei nanti tidak hanya gaji yang diperoleh, tetapi juga rapelan dan THR.
"Kalau misalnya THR-nya belum bisa diberikan Mei, kami tetap berharap dirapel sama seperti teman-teman PPPK 2019 dari honorer K2," terang Susi Maryani. (esy/jpnn)
Ketua SNWI Sumsel Bu Susi Maryani menginformasikan hasil pertemuan dengan Pak Sekda soal SK PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK