Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan serta pedesaan di Kabupaten Bekasi, Jabar, akan mendapat potongan pembayaran atau diskon hingga 20 persen.
Diskon PBB ini sebagai upaya mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi pembangunan.
"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024 baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis.
Dia mengatakan kebijakan relaksasi diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB lebih awal dengan tiga skema keringanan.
Pertama diskon sebesar 20 persen untuk pembayaran periode 4-31 Maret 2024.
Keringanan pembayaran 15 persen diterima wajib pajak untuk periode bayar 1 April hingga 30 Juni dan masyarakat yang menyetor kewajiban pajak pada 1 Juli sampai 31 Agustus pun turut merasakan manfaat program relaksasi ini meski hanya didiskon lima persen.
"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," katanya.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi teknis program tersebut sekaligus meminta camat menggerakkan penghimpunan dan pemantauan di masing-masing desa hingga RT/RW agar lebih maksimal.
Pemkab Bekasi pada tahun ini menaikkan target perolehan PBB perkotaan dan pedesaan menjadi Rp 750 miliar dari capaian tahun 2023 senilai Rp 620 miliar.
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan