Ada Kabar Gembira dari Menteri Nadiem untuk Siswa, Guru, Kepala Sekolah Soal DAK 2022

Pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.
Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang.
Untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.
Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB, DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.
Lebih lanjut Menteri Nadiem menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK fisik untuk peralatan dan prasarana.
Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum mempunyai komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira untuk siswa, guru, dan kepala sekolah terkait DAK 2022.
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan