Ada Kabar Gembira dari Pak Mahfud soal Virus Corona
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku punya kabar gembira berkaitan dengan virus corona. Setelah menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2), Mahfud memastikan tidak ada kasus virus corona di Indonesia.
"Tadi kami rapat kabinet. Kabar gembiranya itu tidak ada satu pun kasus corona di sini (Indonesia)," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Memang, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak memungkiri soal ratusan orang yang menjalani pemeriksaan medis setelah virus corona mewabah. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi virus asal Wuhan, Tiongkok itu menyebar sampai Indonesia.
"Jadi belum ada orang terinfeksi corona. Ada 232 orang minta diperiksa dan itu sudah diperiksa, ternyata negatif. Indonesia ini nol dari kasus corona sampai hari ini. Kami bersyukur," ucap dia.
Mahfud dalam kesempatan itu juga menjelaskan soal 188 WNI yang menjadi anak buah kapal psiar World Dream. Kapal mewah berbendera Bahamas tersebut kini sedang dikarantina di Selat Johor yang memisahkan Singapura dengan Malaysia.
Mahfud menjelaskan, ke-188 WNI itu kemungkinan negatif virus corona. Namun, para WNI itu perlu menjalani prosedur kesehatan dengan menjalani observasi di Pulau Sebaru.
"Adapun yang di Johor akan ditempatkan di Pulau Sebaru," tegas dia.(mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD yang baru saja menghadiri rapat kabinet di Istana Kepresidenan mengaku punya kabar gembira berkaitan dengan virus corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power