Ada Kabar Kurang Sedap untuk ASN Daerah Ini, Soal Biaya Perjalanan Dinas
Namun dengan adanya Perpres No 33 Tahun 2020 yang mengatur standardisasi biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD maupun ANS, kata dia, diprediksi baik DPRD maupun ASN pikir-pikir untuk perjalanan dinas luar kota.
Permasalahan tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke Forum Dewan se Indonesia. Harapannya, kata dia, penerapkan standardisasi biaya perjalanan dinas untuk dikaji ulang atau diserahkan dengan kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan
“Jelas dewan kabupten/kota/provinsi, cemburu karena anggota DPR RI tidak terkena imbas Perpres No 33 tahun 2020 padahal sama-sama dipilih oleh rakyat. Semestinya pukul rata mulai dari pusat sampai daerah semuanya sama,” tegas politisi dari Fraksi PPP. (palpos.id)
Ada kabar kurang sedap untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Redaktur & Reporter : Budi
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024