Ada \'Kacang Pukul\' di Kasus Suap Annas Maamun

Ada \'Kacang Pukul\' di Kasus Suap Annas Maamun
Ada \'Kacang Pukul\' di Kasus Suap Annas Maamun

jpnn.com - ‎JAKARTA - Istilah 'kacang pukul' muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Istilah itu terungkap setelah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Triyanto, ajudan Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam BAP yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12), Triyanto mengaku pernah disuruh Gulat untuk menyampaikan kepada Annas bahwa ‘kacang pukul’ telah dikumpulkan. Selanjutnya, Gulat menunggu perintah dari Annas, apakah berangkat ke Jakarta atau tetap menunggu di Pekanbaru.

‎Namun, Triyanto mengaku tidak mengetahui maksud istilah “kacang pukul” itu. "Saya tidak tahu. Saya hanya disuruh menyampaikan itu," kata Triyanto saat bersaksi pada persidangan atas Gulat.

Yang pasti, Triyanto menyampaikan permintaan Gulat ke Annas. Permintaan itu direspon oleh Annas. "Pak Annas mengatakan, ‘nanti saya telepon’,” ucap Triyanto menirukan majikannya.

Dalam kesaksiannya, Triyanto mengaku pernah menerima tas berwarna hitam dari Gulat. Tas yang diduga berisi uang USD 166.100 itu ‎diterima Triyanto di rumah Annas di perumahan Citra Gran RC3 Nomor 2, Cibubur. Ia mengungkapkan tas itu diberikan pada 24 September 2014.

Sebelum penyerahan uang, Triyanto mengaku ‎diajak makan bersama Annas dan istrinya, Gulat serta beberapa orang lainnya. Mereka makan di sebuah restoran Jepang di Kawasan Cibubur.

Setelah makan, ‎Triyanto menyebut Annas dan istrinya pulang terlebih dahulu. Ia sendiri pulang bersama dengan Gulat ke Cibubur. "Setelah itu, Gulat turun berikan tas. Saudara Gulat bilang titip ke bapak," kata Triyanto.

Kemudian Triyanto menerima tas itu dan membawanya ke ruang kerja Annas. ‎Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.

‎JAKARTA - Istilah 'kacang pukul' muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News